UCAPAN RAMADHAN

SELAMAT IDUL FITRI REVOLUSI

'Advertisement'
lensakeadilan.id

no-style

BREAKING NEWS

Loading...

Kemenhut Perkuat Regulasi Karbon, Pemerintah Tegaskan Kendali Penuh untuk Kepentingan Nasional

Tuesday, February 24, 2026, February 24, 2026 WIB Last Updated 2026-02-24T15:08:19Z
Kemenhut Perkuat Regulasi Karbon, Pemerintah Tegaskan Kendali Penuh untuk Kepentingan Nasional
Kemenhut Perkuat Regulasi Karbon, Pemerintah Tegaskan Kendali Penuh untuk Kepentingan Nasional

Kemenhut Perkuat Regulasi Karbon, Pemerintah Tegaskan Kendali Penuh untuk Kepentingan Nasional

Jakarta – Pemerintah kian serius menata pengelolaan karbon nasional. Melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca, negara menegaskan arah baru tata kelola karbon yang lebih terintegrasi dan berpihak pada kepentingan nasional.

Saat ditemui dalam keterangan resminya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan RI, Ristianto Pribadi, menyampaikan bahwa regulasi tersebut dirancang sebagai fondasi kuat untuk mengelola potensi karbon hutan Indonesia secara berkelanjutan dan berkeadilan.

Menurut Ristianto, penyusunan Perpres 110/2025 melibatkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, serta partisipasi akademisi, pelaku usaha, pemerintah daerah, dan unsur masyarakat. Ia menekankan bahwa kebijakan ini lahir dari kebutuhan domestik, bukan karena tekanan eksternal.

“Meski berada dalam konteks kerja sama internasional, kendali atas nilai ekonomi karbon tetap sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Indonesia,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Instrumen Strategis untuk Konservasi dan Ekonomi Hijau

Pemerintah memandang pasar karbon sebagai mekanisme strategis untuk membiayai konservasi sekaligus mendorong pembangunan rendah emisi. Regulasi baru ini disebut sebagai implementasi dari amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dengan tata kelola yang diperkuat, potensi karbon dari hutan konservasi, hutan lindung, maupun hutan produksi diharapkan tidak hanya menopang ketahanan iklim, tetapi juga membuka peluang ekonomi hijau yang berkelanjutan.

Kementerian Kehutanan menilai kebijakan ini memperjelas posisi sektor kehutanan sebagai pilar ganda: penjaga kelestarian lingkungan sekaligus penghasil unit karbon bernilai ekonomi tinggi.

Tiga Pembaruan Kunci dalam Perpres 110/2025

Dalam regulasi tersebut terdapat tiga pembaruan utama. Pertama, kebijakan karbon kini diselaraskan secara langsung dengan agenda pembangunan nasional. Kedua, dilakukan penyederhanaan sistem perdagangan karbon melalui penguatan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang lebih terintegrasi dan efisien. Ketiga, pembagian kewenangan antar kementerian dan lembaga diperjelas guna meningkatkan akuntabilitas.

Tak hanya itu, aturan ini juga dirancang untuk memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat, khususnya melalui skema perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis. Warga yang berperan menjaga dan memulihkan hutan diharapkan memperoleh keuntungan ekonomi yang adil dan terukur.

Kredit Karbon Berstandar Global

Pemerintah menargetkan pengembangan kredit karbon Indonesia yang memenuhi standar global, berkualitas tinggi (high-quality) dan berintegritas (high-integrity). Tujuannya agar kredit karbon nasional diakui dunia tanpa mengesampingkan prioritas pembangunan dalam negeri.

Nilai ekonomi karbon diharapkan tidak hanya menjadi kontribusi terhadap agenda iklim global, tetapi juga memperkuat konservasi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Bangun Kepercayaan Pasar Internasional

Dalam memperkuat ekosistem karbon nasional, Kementerian Kehutanan juga menjalin kemitraan strategis dengan sejumlah lembaga internasional seperti International Emissions Trading Association, Integrity Council for the Voluntary Carbon Market, dan The Coalition to Grow Carbon Markets.

Kolaborasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan konektivitas pasar karbon Indonesia, memastikan standar integritas global terpenuhi, sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap kredit karbon nasional.

Langkah ini menandai babak baru pengelolaan karbon Indonesia: berdaulat, terintegrasi, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Informasi dan analisis lanjutan dapat diakses melalui www.lensakeadilan.id.

Komentar

Tampilkan

Terkini