UCAPAN RAMADHAN

SELAMAT IDUL FITRI REVOLUSI

'Advertisement'
lensakeadilan.id

no-style

BREAKING NEWS

Loading...

Benteng Keadilan atau Sekadar Formalitas? Menguji Posisi Pengadilan dalam R-KUHAP

Tuesday, February 24, 2026, February 24, 2026 WIB Last Updated 2026-02-24T20:42:48Z

Benteng Keadilan atau Sekadar Formalitas? Menguji Posisi Pengadilan dalam R-KUHAP

Perdebatan mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) kembali menghangat. Di tengah dinamika pembahasan antara pemerintah dan DPR, satu pertanyaan mendasar mengemuka: apakah pengadilan akan benar-benar menjadi pengawas kekuasaan, atau justru tersisih dalam praktik penegakan hukum?

Dalam sejumlah diskusi yang saya ikuti, kutipan klasik dari filsuf Romawi, Cicero, kerap dijadikan rujukan. Ia menegaskan bahwa pejabat negara menjalankan hukum, hakim menafsirkannya, dan seluruh warga tunduk pada hukum agar kebebasan dapat terjamin. Gagasan ini terasa relevan ketika membahas arah pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.

Benteng Keadilan atau Sekadar Formalitas? Menguji Posisi Pengadilan dalam R-KUHAP

Sejarah sistem peradilan pidana kita tidak lepas dari pengaruh tradisi inquisitorial yang memberi peran besar kepada pengadilan untuk menggali kebenaran materiil sebelum menjatuhkan putusan. Namun dalam perkembangannya, unsur adversarial—yang menekankan perlindungan hak individu dan kepatuhan prosedural—ikut mewarnai. KUHAP selama ini dipuji karena memuat jaminan hak tersangka dan terdakwa yang cukup komprehensif.

Praperadilan dan Batasannya

Salah satu instrumen kontrol terhadap aparat penegak hukum adalah mekanisme praperadilan. Melalui jalur ini, warga dapat menggugat sah atau tidaknya tindakan seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, maupun penyitaan. Secara konseptual, mekanisme tersebut dirancang untuk memastikan aparat tidak bertindak sewenang-wenang.

Namun praktik di lapangan menunjukkan sejumlah persoalan. Hakim baru memeriksa perkara setelah tindakan dilakukan. Artinya, bila prosedur ternyata dilanggar, hak warga sudah terlanjur terampas. Kasus penyitaan alat berat tanpa izin pengadilan di Kalimantan Barat beberapa tahun lalu menjadi contoh bagaimana kerugian bisnis terjadi sebelum ada koreksi hukum.

Masalah lain terletak pada sifat pasif praperadilan yang menunggu permohonan. Tidak semua pihak memahami haknya atau memiliki akses memadai untuk menggugat. Akibatnya, pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat belum berjalan optimal. Bahkan dalam sejumlah perkara, permohonan ganti rugi tidak selalu berujung pada pemulihan yang efektif.

Penguatan Advokat Bukan Jawaban Tunggal

Menguatnya wacana peningkatan peran advokat patut diapresiasi. Pendampingan hukum yang efektif tentu penting bagi tersangka, terdakwa, maupun korban. Namun menyerahkan beban pengawasan kekuasaan negara sepenuhnya kepada profesi advokat bukan solusi menyeluruh.

Negara, melalui cabang yudikatif, memiliki tanggung jawab konstitusional memastikan cabang eksekutif bekerja sesuai hukum. Keterbatasan jumlah advokat dan minimnya anggaran bantuan hukum membuat gagasan “outsourcing” perlindungan hak warga kepada profesi ini berisiko tidak efektif.

Hakim Pemeriksa Pendahuluan yang Hilang

Dalam draf R-KUHAP 2012, sempat diperkenalkan konsep Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP). Gagasan ini progresif karena memberi kewenangan kepada pengadilan untuk menguji setiap upaya paksa secara aktif dan segera, tanpa menunggu permohonan dari pihak yang dirugikan. Prinsipnya sejalan dengan konsep habeas corpus dalam tradisi hukum Inggris maupun praktik dalam yurisprudensi Islam yang mewajibkan hakim memeriksa keabsahan penahanan secara berkala.

Namun dalam versi terbaru R-KUHAP 2025, pengaturan mengenai HPP justru tidak lagi ditemukan. Padahal, kehadiran mekanisme tersebut dinilai dapat memperkuat akuntabilitas aparat dan mencegah praktik “bertindak dulu, koreksi belakangan”.

Dari sisi sumber daya, tantangan juga nyata. Anggaran Mahkamah Agung tercatat lebih kecil dibanding institusi penegak hukum di ranah eksekutif. Ketimpangan dukungan anggaran dan infrastruktur ini berpotensi memengaruhi kapasitas pengadilan dalam menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

Meneguhkan Peran Pengadilan

Jika pengadilan hendak ditempatkan sebagai benteng perlindungan hak warga, maka penguatan kewenangan dan dukungan sumber daya menjadi keharusan. Hakim yang berintegritas, perlindungan terhadap independensi peradilan, serta sarana-prasarana memadai merupakan prasyarat agar lembaga ini tidak sekadar menjadi stempel formalitas.

Pembahasan R-KUHAP saat ini menjadi momentum menentukan arah sistem peradilan pidana Indonesia ke depan. Apakah pengadilan akan berdiri kokoh sebagai pengimbang kekuasaan, atau justru melemah dalam pusaran kompromi politik, publik menanti jawabannya.

Ikuti analisis dan laporan hukum lainnya di www.lensakeadilan.id.

Komentar

Tampilkan

Terkini