Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta diwarnai penyerahan dokumen amicus curiae (sahabat pengadilan) pada Selasa (24/2/2026). Langkah ini diinisiasi oleh selusin tokoh berpengaruh di Indonesia guna merespons pusaran korupsi minyak mentah yang sedang masuk meja hijau.
Secara simbolis, berkas tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan tokoh, Hotasi Nababan, ke hadapan Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji. Sederet nama besar tercatat ikut mengajukan dokumen ini, di antaranya eks Jaksa Agung Marzuki Darusman, mantan Wamen ESDM Susilo Siswoutomo, Erry Riyana Hardjapamekas, hingga pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana.
Harap Hakim Jeli Nilai Keputusan Bisnis
Masukan dari sahabat pengadilan ini ditujukan untuk membela enam terdakwa yang mayoritas merupakan mantan pejabat teras di grup Pertamina, seperti Riva Siahaan dan Yoki Firnandi. Arie Gumilar, yang juga mewakili barisan tokoh tersebut, menegaskan bahwa dokumen ini sama sekali tidak bermaksud mengintervensi atau menekan pengadilan.
Arie menjelaskan, tujuan utama mereka adalah menyumbangkan perspektif profesional agar vonis yang dijatuhkan benar-benar adil. Pihaknya meminta majelis hakim mampu memilah secara jernih antara niat jahat merampok uang negara dan keputusan korporasi murni yang dilindungi oleh asas Business Judgment Rule.
Kaitkan dengan Visi Energi Presiden Prabowo
Menurut Arie, jika risiko murni dari sebuah keputusan bisnis justru dikriminalisasi, hal tersebut akan membunuh inovasi. Ke depannya, para profesional dan jajaran direksi BUMN bisa dilanda ketakutan saat harus mengambil langkah strategis demi memajukan perusahaan.
Lebih jauh, ia menyinggung program swasembada energi yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Visi ketahanan energi nasional diprediksi bisa mandek apabila para petinggi perusahaan pelat merah ragu-ragu dalam bertindak karena takut terseret jerat pidana korupsi.
Sebagai informasi tambahan, skandal rasuah tata kelola impor bahan bakar minyak (BBM) dan penjualan solar nonsubsidi ini bukanlah kasus sembarangan. Berdasarkan dakwaan, negara disinyalir mengalami kerugian fantastis yang menyentuh angka Rp 285 triliun.
